
Kotabumi, Jum’at (24/ 01/2025). Bertempat di Pengadilan Negeri Kotabumi, Dekan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi Bapak Dr. Slamet Riyanto, S.H.,M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Bapak Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H.,M.H. Menandatangani perjanjian kerjasama antara Umko dan Pengadilan Negeri tentang “Penyelenggaraan pengajaran penelitian dan pengabdian pada masyarakat”.
Kerjasama ini dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan akademik di bidang pendidikan dan pengajaran, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarkat serta kegiatan lainnya yang saling menguntungkan. Ketua pengadilan negeri Bapak Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H.,M.H. Wakil ketua, Para Hakim, Sekretaris, Plh Panitera dan seluruh pegawai negeri kotabumi serta bapak dekan Dr. Slamet Riyanto, S.H., M.H. Dan Juga bapak kaprodi hukum Ibrahim Fikma Edrisy, S.H.,M.H, sepakat memberdayakan sumber daya pada masing-masing lembaga untuk penyelenggaraan dan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup kegiatan magang mahasiswa, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan akademik lainnya. Para pihak bersama-sama saling bergantian menjadi penyelenggara program-program kegiatan yang disepakati bersama dan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ketika menjadi tuan rumah dan/atau penanggung jawab penyelenggaraan program kegiatan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dengan terlaksananya MoU dapat memperkuat kerjasama antara dua pihak, sehingga dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam mencapai dalam mencapai tujuan bersama serta MoU dapat mengurangi resiko yang terkait kerjasama karena semua pihak telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati. (**Siti Rahma & Laili Rosa)


